WELCOME TO OUR ORGANIZATION OSIS MA ZAINUL HASAN 1 GENGGONG


LATAR BELAKANG




              Tujuan nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945Undang-undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
              Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari Pembangunan Nasional. Di dalam garis-garis besar haluan Negara ditetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang maha Esa, kecerdasan dan keterampilan, mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
            Garis-garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi muda yang di dalamnya termasuk para siswa adalah penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945.
            Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang ditetapkan baik di dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 maupun di dalam garis-garis besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan jalur pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.                                                  

SEJARAH

Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS ) adalah suatu organisasi yang berada di tingkat sekolah indonesia mulai dari sekolah menengah pertama SMP/MTS dan sekolah menengah atas SMA/MA/SMK/sederajat.
            Osis di urus dan dikelola oleh murid-murid yang terpilih untuk menjadi pengurus Osis. Biasanya organisasi ini memiliki seorang pembimbing dari gur yang dipilih oleh pihak sekolah.
            Sebelum lahirnya Osis, di sekolah-sekolah tingkat SLTP dan SLTA terdapat organisasi yang berbagai macam corak bentuknya. Ada organisasi siswa yang hanya di bentuk bersifat inter sekolah itu sendiri, dan ada pula organisasi siswa yang di bentu oleh organisasi siswa di uar sekolah. organisasi yang di bentuk di luar sekolah sebagian ada yang bersifat politis, sehingga kegiatan orgaisasi ini dikendalikan dari luar sebagai tempat diselenggarakannya proses belajar mengajar.
            Akibat dari keadaan yang demikian itu, maka timbulah loyalitas ganda, disatu pihak harus melaksanakan peraturan yang dibuat kepala sekolah, sedang dipihak lain harus tunduk kepada organisasi siswa yang dikendalikan di luar sekolah.
            Dapat dibayangkan berapa banyak macam organisasi siswa yang tumbuh dan berkembang pada saat itu, dan bukan tidak mungkin organisasi siswa tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi di luar sekolah.
            Itu sebabnya pada tahun 1970 sampai tahun 1972, beberapa pimpinan organisasi siswa yang sadar akan maksud dan tujuan belajar di sekolah, ingin menghindari bahaya pepecahan diantara siswa intra sekolah di sekolah masing-masing, setelah mendapat arahan dari pimpinan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
            Pembinaaan dan pengembangan generasi muda diarahkan untuk mempersiapkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional dengan memberikan bekal keterampilan, kepemimpinan, kesegaran jasmani, daya kreasi, patriotisme, idealisme, kepribadian dan budi pekerti luhur.
            Oleh karena itu pembangunan wadah pembinaan generasi muda di lingkungan sekolah yang diterapkan melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) perlu ditata secara terarah dan teratur.
            Dengan dilandasi latar belakang sejarah lahirnya OSIS dengan berbagai situasi, OSIS dibentuk dengan tujuan pokok : Menghimpun ide, pemikiran, bakat, kreativitas, serta minat para siswa kedalam salah satu wadah yang bebas dari berbagai macam pengaruh negative diluar sekolah. Mendorong sikap, jiwa dan semangan kesatuan dan persatuan diantara para siswa, sehingga timbul satu kebanggaan untuk mendukung peran sekolah sebagai tempat terselenggaranya proses belajar mengajar. Sebagain tempat dan sarana untuk berkomunikasi, menyampaikan pemikiran, dan gagasan dalam usaha untuk mematangkan kemampuan berpikir, wawasan dan pengambilan keputusan.


PENGERTIAN
SECARA SISTEMATIS

Di dalam surat keputusan direktur jendral pendidikan dasar dan menengah nomer 226/C/kep/0/1992 disebutkan bahwa organisasi kesiswaan disekolah adalah Osis. Osis adalah orgnisasi siswa intra sekolah. Masing-masing kata mempunyai pengertian :
·         ORGANISASI : secara umum adalah kelompok kerja sama antara pribadi yan diadakan untuk mencapai tujuan bersama. Organisasi dalam hal ini dimaksudkan sebagai satuan atau kelompok kerja sama para siswa yang di bentuk dalam usaha mencapai tujuan bersama, yaitu mendukung terwujudnya pembnaan kesiswaan.
·         SISWA : Adalah peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah.
·         INTRA : Berarti terletak di dalam dan di antara. Sehingga suatu organisasi siwa yang ada di dalam dan di lingkungan sekolah yang bersangkutan.
·         SEKOLAH : Adalah satua pendidikan tempat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, yang dalam hal ini sekolah dasar dan sekolah menengah atau sekolah /madrasah yang sederajat.
SECARA ORGANIS
Osis adalah satu-satunya wadah organisasi siswa yang sah di sekolah. Oleh karena itu setiap sekolah wajib membentuk organisasi siswa intra sekolah ( OSIS ), yang tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan OSIS di sekolah lain dan tidak menjadi bagian/alat dan dari organisasi lain yang ada di luar sekolah.
SECARA FUNGSIONAL
Dalam rangka pelaksaan kebijaksanaan pendidikan, khususnya dibidang pembinaan kesiswaan, arti yang terkandung lebih jauh dalam pengerian Osis adalah sebaga salah satu dari empat jalur pembinaan kesiswaan.
SECARA SISTEMIK
Apabila Osis di pandang sebagai suatu sistem, berarti Osis sebagai tempat kehidupan berkelompok siswa yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Dalam hal ini Osis dipandang sebagai suatu sistem, dimana sekumpulan para siswa mengadakan koordinasi dalam upaya penciptakan suatu organisasi yang mampu mencapai tujuan. Oleh karena itu Osis sebagai suatu sistem di tandai beberapa ciri pokok, yaitu:
·         Berorientasi pada tujuan
·         Memiliki susunan kehidpan berkelompok
·         Memiliki sejumlah peranan
·         Terkoordinasi
·         Berkelanjutan dalam waktu tertentu

TUJUAN

            Setiap organisasi selalu memiliki tujuan yang ingin di capai, begitu pula dengan Osis ada beberapa tujuan yang ingin dicapai, antara lain :
1.      Meningkatkan generasi penerus yang beriman dan bertaqwa
2.      Memahami, menghargai lingkungan hidup dan nilai-nilai moral dalam mengambil keputusan yang tepat.
3.      Membangun landasan kepribadian yang kuat dan menghargai HAM dalam kontek kemajuan budaya bangsa.
4.      Membangun, mengembangkan wawasan kebangsaan dan rasa cinta tanah air dalam era globalisasi
5.      Memperdalam sikap sportif jujur, disiplin, bertanggung jawab, dan kerja sama mandiri, berpikir logis dan demokratif.
6.      Meninkatkan pengetahuan dan ketrampilan serta menghargai karya artistik, budaya dan intelektual.
7.      Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani memantapkan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

DASAR HUKUM

1.      Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
2.      Peraturan pemerintah No 19 tahun 2005 tentang stardar nasional pendidikan.
3.      Permendiknas No 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan.
4.      Permendiknas No 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan.
5.      Permendiknas No 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
6.      Buku panduan OSIS terbitan kemdiknas tahun 2011

Tidak ada komentar: